Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Devi Haosana Ajukan Banding

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:12 WIB
Tim Kuasa Hukum Devi Haosana (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)
Tim Kuasa Hukum Devi Haosana (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, dan Aziz Muslim, SH, Kuasa Hukum Devi Haosana mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada sidang putusan, Rabu 5 Oktober 2022.

Dihadapan Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, SH, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan kepada Devi Haosana, terkait kasus dugaan penggelapan tas mewah impor.

Sementara Kuasa Hukum Devi Haosana, Sandy Batara, SH mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut, yang memutuskan kliennya bersalah dan divonis 1 tahun 7 bulan.

Baca Juga: Menhub Jaga Kelancaran Distribusi Bahan Pangan Lewat Tol Laut Agar Harga Stabil

"Kami selaku kuasa hukum merasa kecewa atas putusan sidang hari ini," ujar Sandy usai sidang.

Pasalnya, menurut kuasa hukum terdakwa, apa yang disampaikan majelis hakim tidak memperhitungkan barang bukti yang dihadirkan oleh tim penuntut umum.

"Bahkan saksi-saksipun tidak ada yang mendukung atau melihat pertukaran itu. Semua saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum yang melihat pemberian barang tidak diperhitungkan oleh majelis hakim," kata Sandy.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Wakil Ketua MPR RI

Oleh karena itu, lanjut Sandy pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum untuk banding," tegas Sandy.

Melalui teleconference, terdakwa Devi Haosana dari Rutan Polda DIY menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya terkait putusan sidang hari ini. *

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi: Usut Tuntas, Beri Sanksi yang Bersalah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X