Berkas Kesimpulan Pemohon dan Termohon Sidang Praperadilan Palm Karaoke Diterima Hakim

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:35 WIB
Berkas Kesimpulan Pemohon dan Termohon Sidang Praperadilan Palm Karaoke Diterima Hakim (Putri Susanti/PojokMalioboro.com)
Berkas Kesimpulan Pemohon dan Termohon Sidang Praperadilan Palm Karaoke Diterima Hakim (Putri Susanti/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Berkas kesimpulan Sidang Praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi, pemilik Palm Karaoke dan termohon Polda DIY diserahkan hari ini, Jumat (27/1/2023) oleh kedua belah pihak (pemohon dan termohon).

Hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho, SH menerima berkas kesimpulan tersebut dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Hari ini agendanya adalah menyerahkan berkas kesimpulan baik dari pihak pemohon dan termohon," ujar Kuasa Hukum termohon, Polda DIY, Heru Nurcahya, SH, usai penyerahan berkas kesimpulan.

Baca Juga: Sampaikan Aspirasi, Ratusan Aparat Desa Datangi DPRD DIY

Disinggung mengenai agenda yang ada dalam berkas kesimpulan tersebut, Heru menyebutkan berisikan posita-posita yang didukung oleh keterangan saksi dan bukti, yang selanjutnya akan disinkronkan, menurut kesimpulan pihaknya.

"Tapi kembali lagi, semua adalah hak prerogatif dari hakim untuk menilai, apakah kesimpulan kita ini digunakan dalam pertimbangan atau tidak," katanya.

Yang jelas, Heru menandaskan, bahwa pihaknya telah membuat suatu kesimpulan sesuai fakta yang ada di persidangan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY: Kita Tunggu Penilaian Hakim

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Palm Karaoke, Muhammad Nuur Rohmaan, SH menyampaikan, pihaknya memberikan kesimpulan sebagaimana permohonan yang diajukan.

"Yang mana klien kita tidak patut untuk ditersangkakan dalam perkara ini, dalam beberapa aspek pembuktian yang kita buktikan, baik alat bukti surat maupun saksi ahli," terangnya.

Sidang lanjutan praperadilan kali ini ditunda, hingga Senin 30 Januari 2023 dengan agenda putusan Sidang Praperadilan tersebut. *

Baca Juga: 4 Orang Diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta Karena Membuang Sampah Sembarangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X