Viral Kasus Penganiayaan di Titik Nol KM Jogja, Polisi Tangkap 6 Pelaku

- Jumat, 10 Februari 2023 | 21:23 WIB
Konferensi Pers penangkapan pelaku penganiayaan di Titik Nol KM Jogja, bertempat di Mapolresta Yogyakarta, Jumat 10 Februari 2023 (Putri Susanti/PojokMalioboro.com)
Konferensi Pers penangkapan pelaku penganiayaan di Titik Nol KM Jogja, bertempat di Mapolresta Yogyakarta, Jumat 10 Februari 2023 (Putri Susanti/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com – Sebanyak enam pelaku penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu, berhasil ditangkap. Rombongan pelaku penganiayaan berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, pada Kamis, 9 Februari 2023 pukul 12.30 WIB di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, dapat diidentifikasi bahwa rombongan pelaku berusaha melarikan diri keluar kota. Oleh karena itu, Tim Gabungan melakukan pengejaran hingga ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat 10 Februari 2023 mengatakan, awal mula kejadian tersebut adalah perselisihan antara korban dengan tersangka GN. Korban bersama temannya melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan, kemudian berbelok ke kiri ke arah jembatan Kleringan menuju arah Malioboro.

Baca Juga: Putaran Kedua PLN Mobile Proliga 2023, Jakarta Elektrik PLN vs Popsivo Polwan Skor 3-0

Pelapor memainkan gas motor dan menaikan ban depan (standing), dan setelah belok ke arah Jalan Malioboro bertemu dengan terduga GN (17). GN sempat berteriak dengan Bahasa Jawa yang tidak diketahui artinya.

Kemudian terjadi saling ejek di sepanjang jalan Malioboro, dan terjadi perkelahian antara pelapor dan temannya dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu.

"Kejadian awal jam 03.30 WIB, korban bleyer motornya lalu standing. Tersangka GN yang sendirian naik motor tidak terima dan meneriaki korban. Lalu terjadilah peristiwa pertama," terang Kombes Pol Saiful.

Baca Juga: IFSOC Sampaikan Implementasi UU PDP Harus Tetap Menjaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech

GN yang merasa dikeroyok rombongan korban, pulang kerumah mengambil besi knock dan selanjutnya ke daerah Pringgo untuk memberi tahu teman-temannya. Karena solidaritas, teman-teman GN turut mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut.

Diketahui, yang mendatangi pelapor adalah GN berboncengan dengan TR (27) dengan mengendarai dengan senjata besi KNOCK yang dibawa GN. FN (28) berboncengan 3 dengan YG (33) dan LT (23) dengan celurit yang dibawa LT. NK (20) berboncengan 3 bersama RV dan AG yang keduanya masih berstatus DPO.

Tersangka LT menebaskan clurit ke arah korban yang mengenai bahu korban. Tersangka TR memukul kepala korban sebanyak dua kali. Selain itu juga memukul teman korban hingga 4 kali. NK menendang sebanyak satu kali ke teman korban. GN memukul kepala pelapor dengan knock besi.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023, Idul Fitri 21 April 2023

"Pelaku dapat terkena ancaman Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara," jelasnya. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X