Upaya pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kemudian penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan guna mengurangi banjir dan longsor, pada dasarnya merupakan upaya bersama, aparat dan masyarakat. Peran dan kinerja Penyuluh Kehutanan di tingkat tapak sangat penting untuk memberikan edukasi dan mengajak para kelompok masyarakat berpartisipasi dalam upaya tersebut.