POJOKMALIOBORO.com - Kebijakan China di bawah Presiden Xi Jinping terhadap para perusahaan teknologinya makin keras dan terus berlanjut.
Belum lama ini regulator Pasar China mendenda Alibaba, Baidu dan JD.com karena tidak mengumumkan 43 kesepakatan pada 2012 pada pihak berwenang.
Tiga raksasa teknologi itu dikatakan melanggar undang-undang anti monopoli.
Baca Juga: Ini Sanksi bagi ASN yang Nekat Cuti pada Akhir Tahun
Diketahui, perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut di denda masing-masing 500.000 Yuan atau US$ 78.000 setara Rp 1,1 miliar (Kurs Rp 14.000/US$) maksimal, menurut undang-undang anti monopoli China tahun 2008.
Kesepakatan yang dipermasalahkan adalah soal akuisisi pada 2012 yang melibatkan Baidu dan mitranya.
Selain itu yang terbaru adalah kesepakatan 2021 antara Baidu dan produsen mobil China Zhejiang Geely Holdings untuk menciptakan perusahaan kendaraan energi hijau.
Baca Juga: Gubernur Umumkan UMP DIY 2022 Naik 4,30 Persen, Penangguhan Bagi Pengusaha Dihapuskan
Kesepakatan lain, yang dikutip dari Adiministrasi Pengawasan Pasar China adalah termasuk akuisisi Alibaba pada tahun 2014 atas perusahaan pemetaan dan navigasi digital China, Auto Navi dan pembelian 44% saham Ele.me pada 2018.
Sehingga Alibaba menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan itu.
Artikel Terkait
Tiga Negara Pemilik Hutan Tropis Terbesar di Dunia Jalin Kerja Sama Trilateral
Ilmuwan Deteksi Gempa Bumi Terdalam, Potensi Bahaya Mengerikan
WHO Sebut Hingga Kini Masih Ada 2 Negara yang Belum Mulai Vaksinasi Covid, Mana Saja?
Tragedi Langit Malaysia, Pesawat Tempur Hawk 108 Alami Kecelakaan Tragis
Prancis Diserang Gelombang 5 Covid, Kasus Baru Rekor