POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri meminta warganya untuk tidak pergi ke Indonesia.
Hal itu tertuang dalam nasihat perjalanan (travel advisory) yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri, Senin 14 Februari 2022 waktu setempat.
RI masuk ke dalam Level 4 yang artinya Jangan Bepergian. "Jangan bepergian ke Indonesia karena Covid-19," tegas Deplu di situs travel.state.go, dikutip Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan 15-21 Februari 2022, Ada Beberapa Peraturan yang Berubah
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan keluarnya anjuran Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC). RI masuk kategori level 3 untuk Covid-19, yang menunjukkan tingkat corona yang tinggi.
"Pelancong mungkin dipaksa untuk tetap di karantina untuk waktu yang lama dan membayar semua biaya karantina. Risiko Anda tertular Covid-19 dan mengembangkan gejala parah mungkin lebih rendah jika Anda divaksinasi lengkap dengan vaksin resmi FDA," tulis Deplu lagi.
"Sebelum merencanakan perjalanan internasional apa pun, harap tinjau rekomendasi khusus CDC untuk pelancong yang divaksinasi dan yang tidak divaksinasi," lanjutnya.
Baca Juga: Kemenkes Perbolehkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid-19
Bukan hanya Covid-19, isu terorisme dan potensi bencana alam juga menjadi penyebab lain. Kerusuhan sipil disebut rentan terjadi di Sulawesi Tengah dan Papua.
"Teroris dapat menyerang dengan sedikit atau tanpa peringatan, menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar/pusat perbelanjaan, dan restoran," tulis Deplu.
Artikel Terkait
Xi Jinping Makin Keras, 3 Raksasa Teknologi Kena Hukuman!
Ribuan Warga Australia Demo Tolak Vaksinasi Corona
Ketika Paus Fransiskus Diteriaki Sesat oleh Pria Berjubah Hitam saat Kunjungan ke Athena
WHO Membawa Kabar Melegakan Terkait Virus Corona Varian Omicron
Pemerintah RI Larang Ekspor Batu Bara, Korea Selatan Terancam Gelap Gulita