Kemenkes Perbolehkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid-19

- Senin, 14 Februari 2022 | 21:53 WIB
Kemenkes Perbolehkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid-19 (Foto oleh Chokniti Khongchum dari Pexels)
Kemenkes Perbolehkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid-19 (Foto oleh Chokniti Khongchum dari Pexels)

POJOKMALIOBORO.com - Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina, dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Vaksin Lengkap dan Tidak Berkomorbid, Luhut Persilakan Masyarakat Beraktivitas Normal Boleh Jalan-jalan

"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata, Jubir Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid di Jakarta, Senin 14 Februari 2022.

Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina, adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif, tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto, Ini Penjelasannya

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Nadia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Romantis Valentine, Cocok untuk Story WA, IG, FB, dan Twitter

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

"Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis," tegasnya. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak Ketentuan Vaksinasi Booster Ke-2 dari Kemenkes

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:05 WIB

Waspada, Campak jadi Komplikasi Sebabkan Kematian

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:55 WIB

Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman KLB Campak

Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:18 WIB

Mahasiswi AFIYO Edukasi Dagusibu Obat Sediaan Cair

Senin, 5 Desember 2022 | 12:01 WIB
X