Cara Melakukan Pengkinian Data Nakes secara Mandiri Lewat Web

- Senin, 14 November 2022 | 10:24 WIB
Cara Melakukan Pengkinian Data Nakes secara Mandiri Lewat Web (Tangkapan layar web nakes.kemkes.go.id/PojokMalioboro.com)
Cara Melakukan Pengkinian Data Nakes secara Mandiri Lewat Web (Tangkapan layar web nakes.kemkes.go.id/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Dalam rangka mewujudkan transformasi sumber daya manusia di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes) untuk segera melakukan pengkinian data secara mandiri melalui Portal Informasi Tenaga Kesehatan yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Kesempatan tersebut akan dibuka hingga 11 Desember 2022.

''Mulai hari ini, Portal Informasi Tenaga Kesehatan dibuka untuk seluruh profesi tenaga medis dan Nakes di Indonesia. Saya berharap kesempatan pengkinian data secara mandiri ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung upaya Kemenkes dalam melakukan transformasi digital di bidang kesehatan,'' ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya, MKM.

Sebelumnya, sejak September 2022 lalu, kesempatan untuk pengkinian data secara mandiri juga telah dibuka, namun masih terbatas hanya untuk Nakes yang berprofesi sebagai dokter dan dokter gigi.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Oppo A17k dengan Desain Bodi Ultra Slim

Selama satu bulan ke depan, seluruh tenaga medis dan Nakes diberikan kesempatan untuk melakukan pengkinian data di Portal Informasi Tenaga Kesehatan yang dapat diakses melalui situs nakes.kemkes.go.id.

Arianti menjelaskan, dengan melakukan pengkinian data, tenaga medis dan Nakes akan memperoleh beberapa manfaat, antara lain, mendapatkan akses ke program pemerintah secara cepat dan tepat, terdaftar sebagai tenaga medis dan Nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Serta nantinya dapat mengakses layanan Single Sign On (SSO) di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang telah terintegrasi.

Baca Juga: Telkom Restorasi Sampah Elektronik Melalui Program Eduvice, Ini Penjelasannya

''Dengan terdata pada SISDMK, juga akan memudahkan pendataan untuk pendaftaran PPPK bagi tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara,'' ujar drg. Anaya.

Untuk melakukan pengkinian data secara mandiri, tenaga medis dan Nakes dapat mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

1. Akses website nakes.kemkes.go.id.

Baca Juga: Mendag Ingatkan Kerja Sama Adalah Kunci Penting dalam Menghadapi Ancaman Resesi

2. Cek data Anda dengan memilih jenis Nakes dan profesi serta masukkan NIK, nama dan tanggal lahir.

3. Kemudian Anda akan diminta untuk melengkapi data seperti data diri, informasi pendidikan, keanggotaan organisasi profesi, informasi kepemilikan STR, dan SIP.

4. Periksa kembali dan pastikan seluruh data yang Anda isi sudah benar. Selanjutnya klik ''Simpan'' untuk melakukan pengkinian data.

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak Ketentuan Vaksinasi Booster Ke-2 dari Kemenkes

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:05 WIB

Waspada, Campak jadi Komplikasi Sebabkan Kematian

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:55 WIB

Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman KLB Campak

Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:18 WIB

Mahasiswi AFIYO Edukasi Dagusibu Obat Sediaan Cair

Senin, 5 Desember 2022 | 12:01 WIB
X