POJOKMALIOBORO.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, resmi membuka Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Tahun 2023 didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL-KLHK), Sigit Reliantoro di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta, Rabu (15/03/2023). Rakernis dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dan berlangsung hingga Jumat (17/03/2023).
Acara dihadiri 425 orang secara luring dan 269 orang secara daring (Zoom Cloud Meeting) yang berasal dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kabupaten/Kota, serta Kementerian/Lembaga terkait. Tak hanya menghadirkan pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah, dalam Rakernis kali ini ikut bergabung dari perwakilan dunia usaha, generasi muda, dan komunitas masyarakat.
Pada kesempatan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang meraih Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Respon Kinerja Daerah terbaik serta komunitas masyarakat.
Baca Juga: Partai Gelora: Pemilu 2024, Pemuda Jangan Jadi Objek Lagi, Tapi Harus Jadi Subjek dalam Politik
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Respon Kinerja Daerah terbaik Provinsi tahun 2022 diraih oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih oleh Kabupaten Bone Bolango. Apresiasi diberikan Menteri LHK kepada lembaga masyarakat yang telah aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pemerintahan Desa dan BUMDes Cisantana; Bike to Work; TKPPEG Desa Rambaian; Tubing E Serinjing; Desa Lingkungan Peternakan Sapi Terintegrasi (Literasi); dan Kampung Saung Pandu.
Rapat Kerja Teknis bertujuan untuk koordinasi, mengevaluasi, menyusun strategi dan menetapkan target pencapaian IKLH. Selain itu, diperlukan kolaborasi dari berbagai sektor, Perencanaan RPJMN 2025 – 2029 dan RPJP 2025 – 2045, serta sinkronisasi Co-elevation program dan kegiatan. Selama tiga hari, peserta mengikuti paparan dan diskusi dari para narasumber guna mengevaluasi dan melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pencapaian IKLH Tahun 2023 dan percepatan implementasi Indeks Respons Kinerja Daerah dalam IKLH.
"Rapat kerja teknis ini sangat penting karena isu pencemaran yang menurut studi UN Environment merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity," ujar Menteri Siti Nurbaya dalam sambutannya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Pantau Ketersediaan dan Kualitas Cadangan Beras
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yaitu pemerintah, pemerintah daerah, komunitas, business leaders, serta para aktivis. Terlebih untuk para pemerintah daerah atas berbagai inisiatif dan instrumen yang sudah hadir, dikembangkan dan dapat diterapkan untuk berbagai kemajuan bagi kita dalam mengelola lingkungan.
Menteri LHK menjelaskan bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah. Sejak tahun 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk mengukur kapasitas Provinsi/Kabupaten/Kota membuat kebijakan dan peraturan. Selain itu, dalam implementasi IKLH, diterapkan DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan.
Salah satu integrasi isu lingkungan mencakup UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya alam per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup yaitu berdasarkan Nilai Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup setiap daerah.
Baca Juga: Dua Tempat Wisata Ini Memilih Tetap Buka Paska Erupsi Merapi 11 Maret 2023
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan telah menggunakan IKLH sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Indeks Demokrasi Indonesia. Sedangkan Lembaga Ketahanan Nasional sedang mengembangkan penilaian kepemimpinan daerah dengan menggunakan IKLH sebagai salah satu indikatornya.
Kementerian Dalam Negeri juga mendukung untuk mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk meningkatkan nilai IKLH, sehingga berkembang menjadi platform dalam membangun kolaborasi antar strata pemerintahan, pusat-provinsi dan kabupaten/kota. IKLH di tahun ini akan dilakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk memasukan indeks respon yang bertujuan untuk mengidentifikasi respon dan inisiatif pemerintah daerah dalam memformulasikan kebijakan dan program pencapaian kualitas lingkungan hidup. Selain itu, juga akan ditetapkan target capaian IKLH, titik pemantauan, dan rencana aksi Tahun 2023.
Dalam hal pembinaan PROPER, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang memiliki daftar nama perusahaan dengan peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Merah yang berjumlah 887 Perusahaan. Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan peningkatan ketaatan PROPER dari baseline tahun 2022 yaitu 72%.
Artikel Terkait
KLHK Ringkus Pemilik Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar
FOLU Net Sink 2030 Kalimantan Barat, KLHK Tekankan Peran Penting Hutan Indonesia
Sekjen KLHK Paparkan Strategi Pembangunan Kalimantan Utara Berkelanjutan
KLHK Gandeng Humas K/L Bumikan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
KLHK: Hutan Lestari Menjadi Penopang dalam Pengendalian Perubahan Iklim