POJOKMALIOBORO.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menolak dengan tegas atas pengesahan Undang-undang tersebut.
"Saya Presiden KPSN pastinya menolak itu (pengesahan UU Cipta Kerja), karena dari awal UU Cipta Kerja itu sudah kita lawan karena tidak berpihak pada pekerja dan buruh," ujar Presiden KSPN, Ahmad Mustaqim, Rabu 22 Maret 2023 melalui sambungan telepon.
Kemudian, lanjut Ahmad Mustaqim, saat ini para pekerja dan buruh sudah direpotkan dengan banyaknya situasi yang tidak berpihak terhadap mereka (pekerja dan buruh), termasuk situasi pandemi covid-19 kemarin.
Baca Juga: Delia Septianti Come Back, Semangat Baru ÉCOUTEZ
"Yang hingga hari ini masih banyak dari anggota kami di seluruh Indonesia yang mengalami pemutusan kerja, akibat pandemi tersebut," katanya.
Kemudian, muncul lagi permasalahan UU Cipta Kerja yang berawal dari Perppu Nomor 2 tahun 2022 dengan tetap tidak memihak kepada pekerja dan buruh. Untuk itu, Ahmad Mustaqim menegaskan pihaknya akan mengadakan konsolidasi kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia.
"Kemungkinan kami juga akan melaksanakan aksi menolak Perpu yang telah menjadi UU tersebut," tegas Ahmad Mustaqim.
Baca Juga: Buka Konferensi Kerja PGRI, Bupati Sleman Imbau Guru Lakukan Ini
Selanjutnya, diakui Ahmad Mustaqim dari beberapa teman-teman sudah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU terbaru tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Mustaqim juga menyayangkan Menteri Tenaga Kerja yang pada beberapa waktu lalu mengeluarkan Permen Nomor 5 Tahun 2023.
"Disitu ada beberapa sektor yang disoroti, yang berdampak ada penurunan gaji di sektor tersebut, meskipun ada dalam pasal tersebut menyampaikan harus berdasarkan kesepakatan, cuma kalau kita berbicara kesepakatan, pekerja atau buruh ini untuk duduk bersama dengan pemberi kerja atau pengusaha level kesepakatan itu sering sekali diabaikan oleh pihak pengusaha, dan arti kesepakatan itu masih bias," tandasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Sleman Gelar Workshop
Ahmad Mustaqim juga mempertanyakan, apakah pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja sudah merasa pas mengeluarkan Permen disaat seperti ini (menjelang Ramadhan), yang pastinya akan ada banyak pengusaha atau pemberi kerja yang memanfaatkan situasi ini.
"Sehingga teman-teman pekerja atau buruh anggota kami diseluruh Indonesia nanti akhirnya akan menjadi benturan dengan lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2023 ini," pungkasnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Dukung KSPN Danau Toba, Kemenhub Bangun 13 Pelabuhan Penyeberangan di Sumut
FBI Soroti Kinerja Menteri di Era Jokowi
Hadiri Konferensi dan Solidaritas Pekerja Seluruh Dunia, Sekjen KSPN Sampaikan Ini
Munculnya Perppu No 2 Tahun 2022, Sekjen KSPN Menyayangkan atas Tergesa-gesanya Perppu Itu Lahir
KSPN Selenggarakan Kongres Nasional Kedua di Yogyakarta