Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan dan Kena Denda

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (dok.Setkab)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (dok.Setkab)

POJOKMALIOBORO.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengawasi proses pencairan THR karyawan. Hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida, Senin 27 Maret 2023.

Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran THR Idul Fitri 1444 H dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

Baca Juga: Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI

Ida juga menandaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

"Ya H-7," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Baca Juga: Kampung Wisata Purbayan Kotagede Masuk 75 Besar Desa Wisata Terbaik ADWI 2023

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, kata Budi, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.

Baca Juga: Ekonom UMY: UU Cipta Kerja adalah Sebuah Terobosan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. *

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X