POJOKMALIOBORO.com - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Harapannya dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.
Ida menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Baca Juga: Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan dan Kena Denda
Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa 28 Maret 2023.
Melalui SE THR tersebut, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Baca Juga: Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI
Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.
Adapun penghitungannya, Ida menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.
Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
Baca Juga: Ekonom UMY: UU Cipta Kerja adalah Sebuah Terobosan
Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.
Artikel Terkait
KSPN Tolak Disahkannya UU Cipta Kerja: Tidak Berpihak pada Pekerja dan Buruh
DPR RI Sahkan UU Ciptaker, KSPSI: Indonesia Darurat Konstitusi dan Harus Diselamatkan
Kemenhub Gelar Mudik Gratis Tahun 2023, Catat Tanggalnya
Ekonom UMY: UU Cipta Kerja adalah Sebuah Terobosan
Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan dan Kena Denda