Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Dok.Setkab)
Menaker Ida Fauziyah (Dok.Setkab)

POJOKMALIOBORO.com - Ini sanksi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE)Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 Lebaran.

Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar full dan tidak boleh dicicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya, maka ada sanksinya yang menanti. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

"Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," sambung Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan dan Kena Denda

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. *

Baca Juga: Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X