Perusahaan Potong THR dan Cicil Pembayaran THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:25 WIB
Perusahaan Potong THR dan Cicil THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi (Ilustrasi)
Perusahaan Potong THR dan Cicil THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi (Ilustrasi)

POJOKMALIOBORO.com - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Dia mengatakan kalau pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

Dia pun menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X