POJOKMALIOBORO.com - Paska dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), kemarin Selasa, 28 Maret 2023.
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendirikan Posko Pengaduan THR apabila ada pelanggaran dalam pemberian THR Lebaran 2023.
"Apabila tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya, atau ada pelanggaran dalam pemberian THR, bisa mengadu ke Posko Pengaduan DPP KSPN di Jalan Raya Pasar Minggu Km 17, No 21, Jakarta Selatan," ujar Presiden KSPN, Ahmad Mustaqim, Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Perusahaan Potong THR dan Cicil Pembayaran THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi
Untuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Mustaqim menyampaikan, bisa mendatangi Posko Pengaduan FBI yang berada di Lobby Hotel LPP Garden, Jalan Perumnas No 1, Catur Tunggal, Depok, Sleman.
Karena menurutnya, pemberian THR itu wajib hukumnya oleh perusahaan kepada pekerja, tanpa dipotong, ataupun dicicil.
"THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya, tanpa dicicil, itu dibayarkan secara penuh, tunai dan tidak ada yang dikurangi nominal THRnya, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ahmad Mustaqim.
Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya
Selain itu Ahmad Mustaqim juga mengingatkan pemberian THR yang harus dibayarkan full pada H-7 sebelum pelaksanaan Lebaran.
"Sesuai kebijakan Menaker, pembayaran THR harus full dan diberikan H-7 sebelum Lebaran" katanya.
Ahmad Mustaqim juga meminta pemerintah untuk mengawal apa yang telah menjadi kebijakannya selama ini, guna mengurangi angka kecurangan dalam menjalani kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023
"Saya juga meminta kepada pemerintah untuk mengawal pemberian THR ini secara ketat," tegas Ahmad Mustaqim. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Puluhan Pekerja dari 3 Perusahaan di Yogyakarta Ajukan Tuntutan di PHI
Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan dan Kena Denda
Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023
Perusahaan Potong THR dan Cicil Pembayaran THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi