POJOKMALIOBORO.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia, DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mencermati situasi dan kondisi terkini terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan memandang perlu untuk dapat menyampaikan beberapa hal.
Melalui siaran pers yang ditetima redaksi pojokmalioboro.com, Senin, 10 April 2023, disampaikan PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Pebruari 2023.
Lalu, PB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negatifyang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah.
Kemudian, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang telah berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi CoVID-19 dimana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut.
Terakhir, PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law).
"PB IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Dokter Indonesia yang terdiri dari 34 Wilayah, 458 Cabang, 41 Perhimpunan dan 55 Keseminatan menyatakan Nota Protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II," ujar Adib.
Baca Juga: Kesbangpol dan FL2MI DIY Ajak Pemuda Ciptakan Suasana Pemilu yang Kondusif dan Berkualitas
Menurutnya, dua sektor yang harus selalu berada ditangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan. Kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum sedang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Keduanya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Presiden pertama RI, Ir Soekarno pernah menyatakan bahwa Masyarakat yang hendak kita tuju adalah masyarakat sosialis ala Indonesia yang ‘Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’," kata Adib.
Menurutnya, pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebar di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang Sosialisme Indonesia, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Peran Mahasiswa Dalam Menciptakan Kondusifitas Kamtibmas di DIY
"Tantangan utama adalah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah," ucap Adib.
Dia mencontohkan, seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan. Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety. Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan.
"Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” tegas Adib.
Artikel Terkait
Dokter Ini Sebut Covid-19 Tidak Ada, IDI Bereaksi
IDI: Berantas Disinformasi Covid-19 dan Percepat Vaksin
Pelantikan PD FSP TSK DIY: Tetap Berkomitmen Tolak Omnibus Law
DPD KSPSI DIY Touring Serukan Penolakan dan Batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law
Mudik Gratis Bersama PLN 2023, Catat Tanggal dan Ketentuannya