• Minggu, 24 September 2023

Dana Abadi Santri, Ini Kata PWNU DIY

- Sabtu, 18 September 2021 | 07:41 WIB
Ilustrasi kegiatan di salah satu pondok pesantren (Pinterest)
Ilustrasi kegiatan di salah satu pondok pesantren (Pinterest)

YOGYAKARTA, pojokmalioboro.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) menyambut baik komitmen pemerintah kepada dunia pesantren dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana abadi bagi pesantren. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 ini telah menjamin dana bagi pesantren sehingga pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Wakil Ketua PWNU DIY Fahmy Akbar Idries mengatakan, pihaknya menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021, sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Presiden yang telah memberikan perhatian lebih untuk dunia pesantren.

"Perpres ini penting karena selama ini bantuan dana kepada pesantren oleh pemerintah daerah seringkali menemukan kesulitan pada nomenklatur, dengan adanya perpres ini tentu akan memberikan kejelasan yang pasti bagi pesantren," ungkapnya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Wapres: Dana Abadi Komitmen Kuat Pemerintah untuk Dunia Pendidikan

Fahmy menjelaskan, lebih lanjut bahwa momentum ini adalah sebuah kabar baik dan patut disyukuri sebagai bagian dari perhatian pemerintah kepada pesantren yang selama berabad abad menjadi bagian penting dari pembangunan sumber daya bangsa dalam membangun karakter bangsa religius dimana nilai-nilai keagamaan menjadi bagian penting.

"Sehingga negara patut memberikan apresiasi kepada pesantren karena telah menjaga akhlak masyarakat dan pola pikir masyarakat, ini terbukti pada produk output santri untuk menjadi warga negara yang selalu mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," imbuhnya.

Pihaknya berharap pesantren segera menyiapkan diri untuk dapat mengelola dana tersebut, supaya dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Apresiasi Dukungan Pesantren terhadap Program Vaksinasi Covid-19

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X