Cair, BLT Subsidi Gaji 1 Juta Tahap 5

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 10:11 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (dok. Kemendag)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (dok. Kemendag)

YOGYAKARTA, pojokmalioboro.com - Kabar gembira bagi anda yang yang masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) senilai Rp 1 juta tahap lima sudah dicairkan.

Bantuan yang sudah berjalan pencairannya ini telah tersalurkan kepada 4,91 juta penerima bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan bahwa hingga saat ini dana sudah tersalurkan kepada 4,91 juta pekerja/buruh dan dipastikan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun. Sehingga subsidi dapat diambil seluruhnya.

Baca Juga: Batik, Kraton Larang Pakai Sembrono!

Jadi, bagi anda penerima dana bantuan tersebut bisa segera cek rekening masing-masing. Namun bila anda belum mendapatkan pencairan dana tersebut, segera cek nama anda melalui website kemnaker.go.id. untuk mengetahui apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut atau tidak.

Cara mengecek nama anda via laman kemnaker.go.id :

1. Masuk website kemnaker.go.id
lalu Daftar akun.

Baca Juga: Mendikbudristek: PTM Terbatas Jaga Kesehatan Jiwa Anak 

2. Bila anda belum memiliki akun, anda harus segera membuat akun anda agar dapat mencek nama anda apakah termasuk penerima atau bukan.

3. Setelah anda membuat akun, segera lakukan log-in pada akun anda.

4. Lengkapi akun anda dengan mengisi biodata, poto profil, dan data anda lainnya dengan benar kemudian cek pemberitahuan.

Baca Juga: Ingatkan Soal Utang, Wakil Ketua MPR : Belajar dari Kasus Amerika Serikat

5. Bila berhasil anda akan mendapatkan notifikasi.

6. Jika nama anda terdaftar, anda akan mendapatkan notifikasi bahwa anda terdaftar dan akan mendapatkan dana tersebut sesuai dengan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS ke Kementerian Ketenagakerjaan.

7. Namun bila tidak terdaftar, anda tidak masuk dalam calon penerima BSU tersebut.***

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI: Perlunya Aturan Berjualan di Media Sosial

Senin, 25 September 2023 | 09:17 WIB

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Minggu, 24 September 2023 | 16:10 WIB

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X