• Sabtu, 30 September 2023

Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan Saat PPKM

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas  (Foto: cirebon.pikiran-rakyat.com)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: cirebon.pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, pojokmalioboro.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Corona (COVID-19).

Dalam pedoman itu disebutkan, pawai hari besar keagamaan pun dilarang selama masa PPKM.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Andi Rio Dorong Peningkatan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pedoman ini demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan peringatan keagamaan.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19," kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

Yaqut mengatakan pedoman penyelenggaraan tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19.

Baca Juga: La Nyalla Sebut Amandemen Dibutuhkan untuk Menekan Oligarki

Menurutnya, bagi daerah dengan PPKM level 2 dan level 1, misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," tegasnya.

Selain itu, Yaqut menganjurkan penyelenggara kegiatan harus menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Baca Juga: Ancaman di Perairan Maluku Cukup Tinggi, Perlu Penambahan Infrastuktur Keamanan

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," tegasnya. *

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI: Perlunya Aturan Berjualan di Media Sosial

Senin, 25 September 2023 | 09:17 WIB

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Minggu, 24 September 2023 | 16:10 WIB

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X