Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi

- Senin, 11 Oktober 2021 | 07:47 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (dok.Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (dok.Kemenag)

JAKARTA, pojokmalioboro.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan hari libur dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 20 Oktober 2021.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya saja, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

Baca Juga: Sudah 'PPKM' Covid Singapura Meledak Lagi

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya, Sabtu (9/10/2021).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun baru yang jatuh pada 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingati digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Lebih dari 40 Ribu Pelanggan Manfaatkan Promo Listrik 'Super Dahsyat' Lewat PLN Mobile

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya. *

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kunker ke Pemkab Sleman, Ini Arahan Menpan RB

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:38 WIB
X