• Rabu, 27 September 2023

HNW Protes Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser

- Senin, 11 Oktober 2021 | 08:27 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA   (Foto: dok.MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (Foto: dok.MPR RI)

JAKARTA, pojokmalioboro.com - Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang tidak jatuh pada tanggal yang sama, sejak ditetapkan pemerintah menjadi tanggal 20 Oktober 2021 menuai protes keras dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Politisi PKS ini mengaku telah berupaya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait kebijakan menggeser libur hari besar agama.

Dia sempat meminta kebijakan yang dikeluarkan pada Juni 2021 tersebut direvisi karena meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD: BPN dan Bareskrim Bergabung, Satgas BLBI Semakin Mantap

HNW juga menegaskan bahwa libur yang digeser bukan hanya perayaan hari besar umat muslim, namun juga hari raya umat kristiani yang ditiadakan.

"Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar "ketidakbijakan" yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru," tulis Hidayat Nur Wahid pada akun Twitternya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Diketahui, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Tak Hanya Stok Darah, Kini PMI Juga Lakukan Vaksinasi

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin (9/8/2021). *

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI: Perlunya Aturan Berjualan di Media Sosial

Senin, 25 September 2023 | 09:17 WIB

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Minggu, 24 September 2023 | 16:10 WIB

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X