Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Saat Pandemi

- Senin, 11 Oktober 2021 | 10:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas  (Foto: cirebon.pikiran-rakyat.com)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: cirebon.pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, pojokmalioboro.com - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Mahfud MD: BPN dan Bareskrim Bergabung, Satgas BLBI Semakin Mantap

Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.

"Penyelenggara kegiatan, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi," imbuhnya.

Baca Juga: Data Cachemu Penuh, Awas Bisa Pengaruhi Kerja Androidmu

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut.

Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:

Baca Juga: Sudah 'PPKM' Covid Singapura Meledak Lagi

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X