Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Saat Pandemi

- Senin, 11 Oktober 2021 | 10:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas  (Foto: cirebon.pikiran-rakyat.com)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: cirebon.pikiran-rakyat.com)

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

Baca Juga: Kaum Perempuan Diminta Melek Investasi Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong

a. dilaksanakan di ruang terbuka;

b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;

c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Beri Jeda yang Cukup agar Pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada Berjalan Demokratis

d. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

Baca Juga: Ancaman di Perairan Maluku Cukup Tinggi, Perlu Penambahan Infrastuktur Keamanan


b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker medis;

Baca Juga: Gus Jazil Minta Santri Lebih Melek Digital, Sains, dan Teknologi

e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI: Perlunya Aturan Berjualan di Media Sosial

Senin, 25 September 2023 | 09:17 WIB

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Minggu, 24 September 2023 | 16:10 WIB

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X