3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
Baca Juga: Kaum Perempuan Diminta Melek Investasi Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong
a. dilaksanakan di ruang terbuka;
b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;
c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan
d. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
Baca Juga: Ancaman di Perairan Maluku Cukup Tinggi, Perlu Penambahan Infrastuktur Keamanan
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker medis;
Baca Juga: Gus Jazil Minta Santri Lebih Melek Digital, Sains, dan Teknologi
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi VIII Usulkan Kepemilikan Asrama Haji Batam Dihibahkan ke Kemenag
Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
Kemenag Kembali Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet untuk PJJ
Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan Saat PPKM
HNW Protes Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser