c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
Baca Juga: Tak Hanya Stok Darah, Kini PMI Juga Lakukan Vaksinasi
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;
h. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
i. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
Baca Juga: Fintech Sebagai Alternatif Pembiayaan Masyarakat Unbankable Saat Ini
j. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. ***
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi VIII Usulkan Kepemilikan Asrama Haji Batam Dihibahkan ke Kemenag
Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
Kemenag Kembali Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet untuk PJJ
Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan Saat PPKM
HNW Protes Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser