POJOKMALIOBORO.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik keras rencana pemerintah memberlakukan syarat wajib tes PCR bagi semua moda transportasi jelang libur natal dan tahun baru.
Bukhori juga mempertanyakan sikap Presiden Jokowi dalam merespons tuntutan publik. Sebab, alih-alih mendengar aspirasi publik untuk menghapus syarat wajib tes PCR, Presiden justru memberi arahan untuk menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
“Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan, melainkan cukup rapid test antigen. Sebab, tujuan dari tes PCR adalah untuk tes konfirmasi Covid-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk screening,” ucapnya di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Catat, Jadwal Leg Kedua Timnas U23 Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Asia Besok Malam
Demi menjawab tuntutan publik, anggota Komisi Kebencanaan ini melanjutkan, pemerintah tidak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi.
Faktanya, potensi pembengkakan biaya sangat potensial terjadi di pasar kendati pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sampai saat ini pemerintah belum transparan soal komponen biaya tes PCR yang perlu diketahui publik. Apakah dengan tarif Rp 300 ribu sudah mencakup segala komponen pembiayaan seperti jasa pengambilan sampel, alat tes, hingga alat pelindung diri (APD) bagi nakes terkait? Sebab, biaya lain-lain inilah yang berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Pakai Gaun Khusus dari Yogyakarta, Nathalie Holscher Hadiri Pernikahan Ria Ricis
“Pada akhirnya seruan untuk menurunkan harga tes PCR tak ubahnya hanya sekadar basa-basi pemerintah yang sama sekali tidak bermanfaat bagi publik,” terang Bukhori.
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mengendus ada indikasi persaingan bisnis dibalik kebijakan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan. Musababnya, penyedia layanan tes PCR menjamur di sejumlah tempat dengan menawarkan harga berlapis tergantung pada kecepatan hasil tes.
Artikel Terkait
YLKI: Cabut Aturan Wajib Tes PCR untuk Penumpang Pesawat
Presiden Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu Berlaku 3x24 Jam
Puan Maharani: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket
Kemenkes Umumkan Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, dan Rp 300.000 di Daerah Lain
Satgas Belum Pastikan Kapan Syarat PCR untuk Penumpang Semua Moda Transportasi Berlaku