Dianggap Mengandung Riba, MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pinjol, Ini kata OJK

- Sabtu, 13 November 2021 | 10:07 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Pixabay/Bruno)
Ilustrasi pinjaman online (Pixabay/Bruno)

POJOKMALIOBORO.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pinjaman online alias pinjol.

Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, cap riba dan haram tersebut ditujukan kepada praktik pinjol ilegal yang selama ini meresahkan.

Sebab, diketahui, pinjol ilegal mematok bunga yang tinggi dan menggunakan penagih utang (debt collector) dengan cara mengintimidasi.

Baca Juga: Satgas Ingatkan RI Belum Pernah Lewati Libur Panjang Tanpa Lonjakan Kasus

"Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktek yang diharamkan, yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal," ujar Anto, Jumat 11 November 2021.

Bahkan, menurut Anto, perhatian seperti ini bukan datang dari MUI saja, tapi juga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh karena itu, kepala negara tegas meminta agar praktik pinjol ilegal segera diberantas oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY Bakal Ditetapkan Pekan Depan, Siap-siap...

Tidak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan OJK untuk moratorium alias menyetop sementara penerbitan izin bagi pinjol legal.

Hal ini selanjutnya diteruskan regulator dengan kebijakan penataan ulang ekosistem pinjol, mulai dari permodalan, fit and proper, dan manajemen risiko.

Sementara soal riba, OJK menilai pandangan MUI memang didasari pada keagamaan, di mana setiap pinjaman yang menyertakan bunga tentu akan disebut riba.

Baca Juga: Hyundai Creta Ditampilkan di Ajang GIIAS 2021 sebagai Produk Pertama HMID

Namun, di Indonesia sudah diatur layanan pemberian pinjaman secara konvensional dan syariah.

"Sistem Keuangan kita masih menganut dual system, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah," jelasnya.

Lebih lanjut, Anto menyatakan pandangan MUI sah-sah saja. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi OJK ke depan dalam penataan ulang ekosistem pinjol.

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kunker ke Pemkab Sleman, Ini Arahan Menpan RB

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:38 WIB
X