Maraknya Praktik Kawin Kontrak, Puan Maharani Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Terhadap Perempuan

- Rabu, 24 November 2021 | 10:55 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani (foto: dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani (foto: dok. DPR RI)

POJOKMALIOBORO.com - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian serius Ketua DPR RI Puan Maharani. Dirinya meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

"Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya, menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama, betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim," ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 November 2021.

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.

Baca Juga: Pinjol Legal Jumlahnya Terus Menurun, Mulai Keluar dari Pasar sampai Izinnya Dicabut karena Pelanggaran

Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.

Puan pun menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

"Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban," terang Puan.

Baca Juga: Berapa Besaran Santunan Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta pemerintah untuk serius menangani persoalan kawin kontrak ini.

Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.

"Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak," kata Puan.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Kevin/Marcus Susah Payah ke 16 Besar

Puan juga menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukannya praktik-praktik kawin kontrak.

Dia menilai perangkat desa punya peranan penting, mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

"Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu, lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak," jelasnya.

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X