POJOKMALIOBORO.com - Selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: 5 Film Korea Mengisahkan Kekerasan Seksual, Nomor 3 Paling Sadis dan Penuh Adegan Ranjang
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Baca Juga: 8 Manfaat Mandi Bersama Pasangan, Nomor 7 Menggetarkan Hati
Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artikel Terkait
Maraknya Praktik Kawin Kontrak, Puan Maharani Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Terhadap Perempuan
Ada Pihak Menolak PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Berikut Kata Satgas Covid-19
Begini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 Diakhir Tahun
PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru
Jutaan Orang yang Sudah Meninggal Masih Tercatat PBI di Kemensos, Kok Bisa?