POJOKMALIOBORO.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut, ada sebanyak 125 pegawai kementerian yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah.
Sofyan menjelaskan, 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut terhitung sejak ia menjabat sebagai Menteri ATR pada 2016 lalu. Ratusan pegawai itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.
"Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang," ungkap Sofyan dalam keterangan resmi, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Kembali, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 3 Minggu sampai 3 Januari 2022
Menurutnya, modus ini biasanya dilakukan mafia tanah dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.
"Banyak sebab dikarenakan warkat yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit," imbuhnya.
Lanjut Sofyan, kemudian mafia tanah ini bekerjasama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain tersebut dan menang.
Baca Juga: Sinopsis dan Fakta Menarik Dibalik Film House of Gucci yang Wajib Kalian Ketahui sebelum Menontonnya
Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah tersebut menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.
"Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang," kata Sofyan.
Oleh karena itu, Sofyan menyarankan kepada masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tidak dikenal. Ia juga mengimbau agar tak sembarangan menjual tanah ke orang lain.
Baca Juga: Han Hyo Joo: Fashion dan Gaya Rambut Yoon Sae Boom yang Sering Jadi Hot Topik di 'Happiness'
"Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke. Tetapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel," jelas Sofyan.
Dia memaparkan, terjadinya kasus mafia tanah di Kota Makassar menjadi kasus paling fenomenal. Pasalnya, mafia tanah tersebut berani menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.
Semua pihak digugat, mulai dari PT Pelindo (Persero), pengelola jalan tol, pihak universitas, dan rumah ibadah. Kemudian, beberapa gugatan itu dimenangkan oleh mafia tanah, padahal menggunakan dokumen palsu.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Se-Indonesia Dibatalkan, Penerapan Pembatasan Tetap Ada, Mendagri: Hanya Perubahan Istilah
Tren Kasus Covid-19 Menurun, DPR Nilai Pembatalan PPKM Level 3 Sudah Melalui Kajian
Jelang Nataru, DPR minta Pemerintah Tak Lengah Tegakkan Prokes
Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022: Buruh di PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja
Pemerintah Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Nataru 2021, Ini Syaratnya