• Selasa, 26 September 2023

Ada Dua Jenis Kelas Standar BPJS, Ini Penjelasannya

- Selasa, 14 Desember 2021 | 10:18 WIB
Kartu Indonesia Sehat (KIS)  (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah per Januari 2022, akan menghapus aturan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan nantinya hanya akan menerima fasilitas kelas standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, tetap akan ada ketentuan kelas standar yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan, kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Dua jenis kamar tersebut yakni kelas standar A dan kelas standar B.

Baca Juga: Ratusan Pegawai BPN Jadi Oknum Kasus Mafia Tanah, Begini Kata Menteri ATR

Muttaqien menjelaskan, kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), yang juga tercatat sebagai pekerja penerima upah (PPU)

Sementara untuk kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN, yang sebagaimana diketahui sebagai peserta mandiri.

Nantinya, kelas standar A akan ditempati oleh 6 pasien. Sedangkan kelas standar B memiliki 4 tempat tidur per ruangan.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Nataru 2021, Ini Syaratnya

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000. 

Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan. 

"Iuran akan diturunkan, nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari Dewan Jaminan Sosial," kata Timboel.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Setuju Presidential Threshold Ditiadakan pada Pilpres 2024 Mendatang

Meski relatif rendah, Timboel meminta peserta BPJS Kesehatan kelas tiga saat ini tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran di antara Rp50.000 hingga Rp75.000 tersebut. 

"Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI, sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah," terangnya.*

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI: Perlunya Aturan Berjualan di Media Sosial

Senin, 25 September 2023 | 09:17 WIB

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Minggu, 24 September 2023 | 16:10 WIB

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X