POJOKMALIOBORO.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Tanah Air. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip, Senin 3 Januari 2022.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menimbang bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020, serta bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Baca Juga: Bersedekahlah Sebelum Kematian Tiba
Selain itu, Presiden Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keppres 24/2021 menyatakan, selama masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
Kemudian, undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Baca Juga: Pesan Penting di WhatsApp, Ini Cara Menandainya Agar Lebih Gampang Dicari
Berikutnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.*
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Kembangkan Amal Usaha di Luar Negeri, PP Muhammadiyah Dirikan MAC di Australia
Cerita Menteri Erick Thohir Memeluk ODHA yang Mendapat Dukungan PLN
Anggota DPR Minta Pemerintah Turunkan Harga Pertalite Jika Premium Dihapus
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit
Dinilai Tidak Lagi Efisien, Menteri Sosial Hapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin