POJOKMALIOBORO.com - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti A.N. Anam menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng tersebut gagal total.
Menurutnya, harga minyak goreng di berbagai daerah masih belum sesuai yang disampaikan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
"Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," ujar Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Varian Omicron di Jakarta Meningkat, Komisi IX Desak Pemerintah Perbanyak Tempat Isolasi
Kemendag sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit ditemui di masyarakat.
"Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp 18.000 di dapil kami," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Mufti meminta, kebijakan Kemendag jangan hanya sekedar pencitraan, karena menurutnya keluhan yang ia sampaikan tersebut merupakan bentuk tangisan rakyat.
Baca Juga: 119 Ponpes Terindikasi Terorisme, Komisi VIII DPR RI Minta BNPT Kedepankan Dialog Bersama
"Konstituen kami bilang, dia jualan gorengan Rp1.000, untuk jualan saja tidak cukup. Untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk menaikkan harga, mau dijual Rp1.250 saja, tidak akan ada yang beli gorengannya mereka. Ini salah satu contoh di dapil kami," imbuhnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi kebijakan satu harga minyak tersebut, dan rencananya akan turun lagi pada beberapa item.
Mufti menilai, perlu ada kontrol yang terukur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kontrol tersebut diantaranya mencakup sanksi bagi produsen yang tidak mengikuti kebijakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Arahan Terkait Evaluasi PPKM
"Kami meminta dalam seminggu ke depan, disampaikan kepada Komisi VI, berapa jumlah toko yang melanggar, jumlah produsen yang melanggar kebijakan, dan apa langkah yang akan diambil," tegas legislator dapil Jawa Timur II tersebut.*
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Johan Rosihan Desak Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng
Harga Minyak Goreng dan Cabai Kembali Naik di Akhir Pekan Ini
Menteri PANRB Terbitkan Ketentuan Pembatasan Bepergian ke Luar Negeri untuk ASN
Omicron Melonjak, Luhut Minta Perusahaan untuk WFH
Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter