• Minggu, 24 September 2023

Koruptor Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara, Mardani Menganggap Itu Tidak Adil

- Selasa, 1 Februari 2022 | 12:56 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (dok.DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (dok.DPR RI)

POJOKMALIOBORO.com - Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, koruptor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.

Hal ini dia sampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR.

"Kejagung memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Bawakan Tema Imlek, Berikut Arti dan Maknanya

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menganggap hal itu tidak adil, karena setiap perkara pidana mesti diproses berapapun kerugiannya.

"Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi," ujar Mardani, Selasa 1 Februari 2022 dalam cuitan akun twitternya.

Mardani juga menilai, dengan mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan atau hukuman, bukan justru tidak ditindak.

Baca Juga: Puncak Gelombang Omicron Berakhir Februari, Ini Kata Menkes

"Logika sederhananya, jika korupsi di bawah Rp 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama (berkomplot)? satu grup berisi 20 orang masing-masisng Rp 50 juta?" kata Mardani.

Politikus PKS ini juga menegaskan, koruptor bukan sekadar jumlahnya, melainkan mentalnya yang harus diberantas. Penegakan hukum badan adalah salah satu cara.

"Tanpa imbauan itu saja korupsi bansos, dana desa hingga bantuan operasional sekolah untuk warga miskin sudah tejadi diberbagai tempat," ucap Mardani.

Baca Juga: Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng, Mufti Anam: Masih Gagal Total

Dia juga menganggap jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi seperti insentif untuk melakukan korupsi.

"Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," katanya.

"Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," tambahnya. *

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X