PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan 15-21 Februari 2022, Ada Beberapa Peraturan yang Berubah

- Selasa, 15 Februari 2022 | 09:05 WIB
Pelaksanaan PPKM Darurat di Yogyakarta (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)
Pelaksanaan PPKM Darurat di Yogyakarta (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Dalam rapat terbatas Senin 14 Februari 2022 Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenkes Perbolehkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid-19

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa 15 Februari 2022 dinihari.

Perubahan pertama, jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari semula 41 daerah menjadi 66 daerah.

Hal yang sama juga terjadi dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Baca Juga: Sudah Vaksin Lengkap dan Tidak Berkomorbid, Luhut Persilakan Masyarakat Beraktivitas Normal Boleh Jalan-jalan

"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ungkap Syafrizal.

Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun dengan diberikan waktu 2 pekan tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Perubahan ketiga menyasar sejumlah kegiatan masyarakat dengan dilakukannya ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto, Ini Penjelasannya

1. Pada daerah PPKM level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

2. Untuk daerah pada PPKM level 2, seluruh pembatasan di level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen. Sementara itu, untuk daerah pada PPKM Level 1 semua kegiatan di atas dapat beroperasi 100 persen.

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kunker ke Pemkab Sleman, Ini Arahan Menpan RB

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:38 WIB
X