POJOKMALIOBORO.com - Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran yang berisi himbauan agar semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam Surat Edaran Dewan Pers bernomor 03/DP/K/IV/2022 itu menyebutkan, himbauan ini dilakukan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Muhammad Nuh.
Baca Juga: 4 Menteri Disebut-sebut Berniat Maju Pilpres 2024, Ini Pesan Mardani Ali Sera
Dalam surat edaran yang dibuat pada 14 April 2022 ini, Muhammad Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi suadara-saudari wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat, dan juga bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” kata Muhammad Nuh.
“Dewan Pers sekali lagi menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Baca Juga: Relawan Sobat Erick Thohir menggelar Tebus Murah Sembako di Yogyakarta
Sekali lagi Muhammad Nuh menegaskan, himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Surat Himbauan ini ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan. Kemudian kepada Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Kepala Desa se-Indonesia. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Bukhori Imbau Pemerintah Menjaga Hubungan Baik dengan PP Muhammadiyah
Pendaftaran IPDN Tahun 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
FBI Soroti Kinerja Menteri di Era Jokowi
THR Tidak Dibayarkan, Karyawan Bisa Segera Melapor Kesini
Federasi Buruh Indonesia Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu