POJOKMALIOBORO.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa 32 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). MUI juga menyisipkan kriteria-kriteria hewan yang sah untuk sebagai hewan kurban.
Awalnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai sah atau tidaknya hewan PMK untuk dikurban. Menurutnya, apabila hewan masih dalam gejala klinis kategori ringan, maka hewan itu sah untuk dikurban.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Sebaliknya apabila hewan PMK itu dinilai memiliki gejala klinis kategori berat, maka hewan itu tidak sah untuk dikurban.
Adapun kriteria secara lengkap untuk mengenal gejala ringan atau berat pada hewan PMK oleh MUI yakni:
a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: 24 Pati TNI AD Naik Pangkat, ada Mantan Danrem 072 Pamungkas yang Sekarang Menjabat Wagub Lemhanas
b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Artikel Terkait
Dianggap Mengandung Riba, MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Pinjol, Ini kata OJK
Bukhori Dukung Pembentukan Cyber Army MUI Demi Tertibkan Ulah Buzzer
KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer pada 2023, yang Ada hanya PNS dan PPPK
Manakala Harga BBM Mahal, Kapolri Anjurkan Ini kepada Masyarakat
24 Pati TNI AD Naik Pangkat, ada Mantan Danrem 072 Pamungkas yang Sekarang Menjabat Wagub Lemhanas