Jawa Bali PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Ngemal, WFO, hingga Nonton Bioskop berlaku 7 Juni-4 Juli 2022

- Selasa, 7 Juni 2022 | 08:36 WIB
Pelaksanaan PPKM Darurat di Yogyakarta (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)
Pelaksanaan PPKM Darurat di Yogyakarta (Ibrahim Umar/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Semua wilayah Jawa dan Bali masuk Level 1 PPKM. Selain diperbolehkannya operasi kerja dari kantor (WFO) 100 persen, pemerintah juga mencantumkan aturan aktivitas di mal dan bioskop.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mal boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung hingga 22.00 waktu setempat. Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," tertera dalam salah satu poin terkait aktivitas dalam mal.

Baca Juga: Mantan Walikota Jogja Kena OTT KPK, Begini Kata Pakar Hukum UWM

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pengunjung Bioskop Boleh 100 Persen

Aturan tersebut juga mencakup aktivitas di bioskop. Disebutkan, bioskop boleh menampung 100 persen pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Kecuali, pengunjung tersebut tidak bisa divaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan.

Baca Juga: Berpotensi Beda Hari Perayaan Idul Adha 1443 H, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat

Berikut sederet ketentuan terkait operasi bioskop:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

Baca Juga: Wamenkes : Rokok Elektrik Sama Bahayanya Dengan Rokok Konvensional

  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X