• Rabu, 27 September 2023

Cegah NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi KTP  (dok.Disdukcapil Kabupaten Bone/PojokMalioboro.com)
Ilustrasi KTP (dok.Disdukcapil Kabupaten Bone/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, publik bisa mengeceknya dengan memasukkan NIK ke dalam situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Lima Kementerian Kolaborasi Mencapai Target NDC

"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Hal ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Betty kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022 malam.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar, silakan berikan masukan dan tanggapan," imbuhnya.

Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama.

Baca Juga: 4 Keuntungan Membeli Mobil Listrik, Salah Satunya Suku Cadang Lebih Sedikit

Berikutnya, verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan itu kepada partai politik. Bahkan, tak menutup kemungkinan bahwa kedua belah pihak dipertemukan untuk memverifikasi keanggotaan warga itu.

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota suatu parpol, maka parpol wajib menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Sebagai informasi, daftar keanggotaan di Sipol ini akan jadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan partai tersebut dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramai Isu Jilbab di Jogja, Ini Kata PWM DIY

Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri diklaim telah dilakukan seluruh anggota KPU di daerah.

Sampai Kamis, 4 Agustus 2022 tercatat sedikitnya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya teridentifikasi dalam keanggotaan parpol, walau mereka mengklaim tak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan. *

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI: Perlunya Aturan Berjualan di Media Sosial

Senin, 25 September 2023 | 09:17 WIB

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Minggu, 24 September 2023 | 16:10 WIB

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X