• Selasa, 26 September 2023

Indonesia Dinilai Belum Merdeka secara Hukum, Aroma Kekuasan masih Kental dalam Penegakan Hukum

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:38 WIB
Indonesia Dinilai Belum Merdeka Secara Hukum, Aroma Kekuasan Masih Kental Dalam Penegakan Hukum (Gelora Talks #58/PojokMalioboro.com)
Indonesia Dinilai Belum Merdeka Secara Hukum, Aroma Kekuasan Masih Kental Dalam Penegakan Hukum (Gelora Talks #58/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara hukum, apalagi merdeka dalam bidang hukum pada usia kemedekaannya yang ke-77.

Bahkan saat ini Indonesia dinilai sudah menjadi negara kekuasaan, dimana kekuasaan itu selalu mengintervensi dalam proses penegakan hukum.

"Kasus penggeledahan rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa waktu lalu, bisa menjadi contoh mengenai penggunaan kekuasaan di Indonesia Penggeledahan ini belum pernah terjadi dalam sejarah Amerika," kata Fahri Hamzah dalam Gelora Talk bertajuk 77 Tahun Usia Kemerdekaan : Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Juga: BAF Lions Run 2022: Lions Club Yogyakarta Manggala Mataram di Lembah UGM

Saat berkuasa sebagai Presiden AS, menurut Fahri, Trump dinilai sangat keterlaluan karena menabrak konsepsi-konsepsi dasar sebuah negara republik dan demokrasi di Amerika.

"Sikap politiknya banyak melakukan intervensi, dan Amerika ingin mengembalikan cita rasa sebagai negara hukum dan negara demokrasi," katanya.

Fahri menilai, kejadian serupa juga bisa saja terjadi di Indonesia. Sebab, penegakan hukum di Indonesia kerap dijadikan permainan politik yang melibatkan operasi intelejen.

Baca Juga: Menteri LHK Hadiri Upacara Hari Kemerdekaan dan Bertemu Masyarakat Penyangga Kawasan TN Gunung Ciremai

"Bisa jadi akan ada investigasi tentang penggunaan kekuasaan suatu saat nanti, sehingga kita perlu hati-hati dalam penegakan hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Menurut Fahri, dalam negara demokrasi, sistem penegakan hukum saat ini, harus menganut prinsip-prinsip demokrasi keterbukaan (equality before the Law), dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jadi negara hukum itu, saya melihatnya sebagai satu sistem. Bukan dibaca terpisah antara tangan, kaki dan sebagainya, tapi harus dibaca keseluruhan tubuh," katanya.

Baca Juga: Ada yang Unik Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Royal Darmo Malioboro Hotel

Artinya, penegakan hukum itu tidak boleh ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi untuk melindungi para pejabat yang terlibat kasus pidana misalnya, sementara saat melibatkan rakyat, kasusnya dibuka secara terang benderang.

"Kata kuncinya adalah bahwa pada momen Peringatan 77 tahun Proklamasi, Partai Gelora justru mengingatkan tentang negara hukum yang memudar," ujarnya.

"Kita boleh terbuka oleh klaim keberhasilan jangka pendek secara sepihak, tetapi masa depan ditentukan oleh berdiri tegaknya negara hukum dan supremasi hukum," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komisi VI: Perlunya Aturan Berjualan di Media Sosial

Senin, 25 September 2023 | 09:17 WIB

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Minggu, 24 September 2023 | 16:10 WIB

Persemaian Mentawir untuk Hijaukan IKN dan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023 | 21:14 WIB
X