Partai Gelora Berharap Kebijakan Second Home Visa Disosialisasikan Terlebih Dahulu

- Kamis, 3 November 2022 | 10:13 WIB
Gelora Talks #69 (PojokMalioboro.com)
Gelora Talks #69 (PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan kebijakan pemerintah terkait pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua atau Second Home Visa kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama 10 tahun perlu di sosialisasikan terlebih dahulu

Kebijakan yang diterbitkan menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali itu, dinilai bisa saja menimbulkan problem sosial baru di masyarakat, bukan sebaliknya bekontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Sebab, kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan, apalagi dijelaskan secara filosofis oleh pemerintah kepada masyarakat. Yang ada, pemerintah hanya menjelaskan hal-hal teknis bagi WNA yang ingin mendapatkan kebijakan Second Home Visa itu.

Baca Juga: SD Muhammadiyah Notoprajan Jadikan Hari Pahlawan Lebih Bermakna

"Harusnya pemerintah tidak bicara teknis dulu, tetapi bicara lebih filosofis dan bagaimana mempersiapkan diri, sehingga gagasannya memiliki fondasi yang kuat, bukan sekedar omongan buat bahan kampanye di KTT G20," kata Fahri Hamzah dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Second Home Visa Bagi Warga Negara Asing, Apa dan Mengapa?' yang digelar secara daring, Rabu 2 November 2022 sore.

Kebijakan Second Home Visa, kata Fahri, sebenarnya sudah lama dibahas, saat dirinya menjadi Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 lalu. Namun, tidak adanya komunikasi yang baik dan jelas kepada masyarakat dan memaksakan kebijakan tersebut, ya akhirnya bisa menimbulkan problem sosial.

"Selain itu, kurangnya infrastruktur di lokasi tujuan wisata juga akan menimbulkan persoalan tersendiri. Sebab, 50 persen penduduk Indonesia tidak memiliki MCK. Jadi jangankan mendatangkan orang asing, orang lokal saja kalau cari toilet susah. Hal-hal seperti ini harusnya diberesin dulu," kata Fahri.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Warga Yogyakarta Doakan Ganjar Pranowo yang Berulang Tahun di Tugu Pal Putih

Menurut dia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terlalu sibuk memikirkan Bali, sehingga hal-hal seperti ini luput dari perhatiannya. Padahal Indonesia sangat luas dan memiliki beragam lokasi wisata yang menarik, tidak hanya Bali.

Fahri menilai komunikasi pemerintah dalam penerapan kebijakan ini tidak baik. Pemerintah seharusnya menyiapkan perangkat penunjangnya di tingkat masyarakat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat dapat memahami dan menerima WNA yang diizinkan tinggal lebih lama di Indonesia.

"Apabila masyarakat kita tidak menyiapkan diri dengan konsep baru ini (kebijakan Second Home Visa), sementara kemudian kita tidak pernah diberi tahu ini apa, saya kwatir akan muncul masalah baru," ucap Fahri.

Baca Juga: IFSOC: RUU PPSK Harus Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Sektor Keuangan

Jadi jangan sekedar menggunakan pasal di dalam Undang-undang Cipta kerja untuk mengambil sebanyak-banyaknya uang dari pendatang, akan meningkatkan wisatawan jompo yang datang ke Indonesia. Itu juga akan menciptakan problem sosial di masa yang akan datang," pungkasnya.

Berantas Aksi Percaloan

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung meminta pemerintah memberantas aksi percaloan dalam sistem pembuatan visa di Indonesia yang saat ini masih marak, sebelum efektif menerapkan kebijakan Second Home Visa.

"Ada yang lebih konyol, kan yang disebut second home visa itu artinya jenis visanya. Padahal cara pembuatan visa di Indonesia masih banyak calonya. Jadi kita membayangkan diundang untuk ditemui calo. Bayangkan itu," ujar Rocky.

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X