Rumah Tahan Gempa
Sedangkan Kepala Pusat Data Informasi (Pusdatin) dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, untuk meminimalisir korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa bumi, diperlukan bangunan atau rumah tahan gempa.
"Gempa Cianjur magnitude 5,6 itu kerusakan luar biasa, karena kondisi rumah atau bangunannya tidak tahan gempa. Kini tercatat 334 jiwa meninggal, 37 ribu rumah rusak belum termasuk sekolah," kata Muhari.
Baca Juga: Resmikan Pasar Wage, Bupati Sleman Ajak Pedagang Berantas Transaksi Ilegal
BNPB, kata Muhari, telah berbicara dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kementerian Desa dan PDTT untuk ikut serta merenovasi bangunan rumah masyarakat agar tahan gempa dengan biaya murah.
"Kita mengajak masyarakat untuk merehab bangunan rumah sendiri agar tahan gempa, misalkan diberi bantuan Rp 15 juta. Kita telah meminta Menteri Desa agar bisa menggunakan Dana Desa untuk perbaikan rumah masyarakat di pelosok desa. Begitu kita ngomong ini, sama Pak Menteri Desa, beliau sudah langsung oke dan akan segera keluarkan SK menteri, bahwa Dana Desa bisa untuk penanggulangan bencana," katanya.
Renovasi bangunan rumah tahan gempa itu, lanjutnya, dapat diselesaikan dalam kurun waktu 10 tahun, bagi rumah yang sudah terdampak gempa, maupun berpotensi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: DIPA dan TKD 2023: Prioritaskan untuk Antisipasi Peningkatan Resiko Global
"Kita akan memperkuat bangunan masyarakat dengan beberapa metodologi, sehingga bangunanya tahan gempa. Metodologi dan biayanya tergantung type rumahnya, semacam bedah rumah saja. Nanti kita lihat desa mana yang rawan, itu yang kita prioritaskan," katanya.
Pemerintah Harus Tegas
Pakar Vulkanologi & Bencana Gunung Api Surono mengatakan, pemerintah harus tegas dalam upaya mitigasi bencana. Pemerintah daerah juga harus mengutamakan perlindungan warganya ketimbang kesejahteraan.
"Harus ditegakkan mana yang layak huni dan tidak untuk mitigasi bencana. Dan harus ada law enforcement yang kuat. Peta sudah ada dan berharap Pemerintah Daerah mengikutinya," kata Surono.
Baca Juga: Layanan Komprehensif Muhammadiyah Diakui Mengangkat Martabat Penyintas Gempa Bumi Cianjur
Surono yang akrab dipanggil Mbah Rono menegaskan, bahwa gempa bumi tidak membunuh, tetapi infrastrukturnya yang membuat masyarakat menjadi korban.
Hal ini akibat banyak pihak yang tidak mematuhi UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, padahal ancaman hukuman pidana dan dendanya sangat jelas.
Artikel Terkait
Partai Gelora Optimis Timnas Indonesia Makin Berprestasi Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tapi?
Partai Gelora jadi Parpol Pertama yang Diverifikasi Faktual oleh KPU RI
Partai Gelora Usulkan Tiga Langkah 'Move On' agar Indonesia Terhindar Tsunami Resesi 2023
Partai Gelora Berharap Kebijakan Second Home Visa Disosialisasikan Terlebih Dahulu
Partai Gelora Apresiasi Capaian dan Keberhasilan Pemerintah dalam Perhelatan KTT G20 di Bali