POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat 30 Desember 2022, di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Baca Juga: Kembali, Danone Indonesia Terima Proper Emas Untuk Pabrik Aqua Mambal
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.
Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
Baca Juga: Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Tahun 2022: Bulan Agustus Momen Paling Membanggakan
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas, dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya. *
Artikel Terkait
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan 15-21 Februari 2022, Ada Beberapa Peraturan yang Berubah
Menteri PANRB: ASN yang Berada di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen
Pemerintah Kembali Lanjutkan Kebijakan PPKM
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Terbaru: Sekolah di Wilayah PPKM 1-3 PTM 100 Persen
Jawa Bali PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Ngemal, WFO, hingga Nonton Bioskop berlaku 7 Juni-4 Juli 2022