POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Perppu UU Cipta kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ahmad Mustaqim menyampaikan Perppu tersebut sangat tergesa-gesa dikeluarkannya.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker dan Vaksin
"Saya selaku Sekjen KSPN menyayangkan atas Perppu yang terlalu tergesa-gesa tersebut, karena saat dulu kami demo UU Cipta Kerja dan meminta kepada pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui Perppu ataupun melalui yang lainnya, pemerintah tidak merespon hal tersebut," ujar Ahmad Mustaqim, Jumat 30 Desember 2022.
Artinya, masih kata Ahmad Mustaqim dengan keluarnya Perppu ini mengeleminir keputusan dari MK yang telah menetapkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah inkonstutisional.
"Setelah teman-teman melakukan uji formil di MK dan dikabulkan untuk melakukan pembenahan selama 2 tahun, kok tahu-tahu ini muncul Perppu, yang otomatis akan mengeleminir putusan MK tersebut. Itu yang kami sayangkan," kata Ahmad Mustaqim.
Baca Juga: Status PPKM Resmi Dicabut, Ini Kebijakan Pemda DIY
Sempat diakui oleh Menteri Airlangga bahwa beberapa poin dalam Perppu terbaru ini sudah sesuai dengan permintaan dan masukan dari Serikat Pekerja, Ahmad Mustaqim menampik hal tersebut, pasalnya hingga hari ini pihaknya belum pernah diajak membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
"Selama ini kami belum pernah dimintai masukan ya, belum pernah diajak berdialog oleh Menteri Airlangga terkait Perppu ini. Karena permintaan kami adalah keluarkan Perppu membatalkan UU Cipta Kerja bukan mengeliminir putusan MK," tegas Ahmad Mustaqim.
Selanjutnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada 3 aspek hukum yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, salah satunya adalah Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-undang tetapi tidak memadai. Ahmad Mustaqim menilai hal itu hanyalah kekhawatiran pemerintah semata.
"Dari pandangan kami, pemerintah itu hanya khawatir karena disaat yang sama menyabut PPKM, nah mungkin disitu ada kekhawatiran juga dari pengusaha apabila tetap mempergunakan undang-undang yang lama," kata Ahmad Mustaqim.
Jadi menurut dia, kurang tepat apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Perppu ini lahir agar tidak ada kekosongan hukum atau ada Undang-undang tetapi tidak memadai.
"Saya menilai kurang tepatlah apa yang disampaikan Menkopolhukam, bahwa Perppu ini semata-mata mengisi kekosongan hukum, dan adanya dampak perang Rusia-Ukraina," tandas Ahmad Mustaqim.
Artikel Terkait
Tim Humas SKK Migas Wilayah Sumbagsel Kunjungi Kantor Promedia Teknologi Indonesia
Ekonomi Dunia 2023 Gelap, Karena Washington Melihat Rusia dan China Kompetitor Strategis, bukan Mitra
Wakil Ketua DPR RI Gus Muhaimin Soroti Dugaan Pelarangan Ibadah Natal di Sukaraja Bogor
Perluas Jangkauan Digitalisasi Sektor Logistik di Pulau Jawa, Logee Resmi Operasikan Gudang Baru
Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Tahun 2022: Bulan Agustus Momen Paling Membanggakan