POJOKMALIOBORO.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul Yogyakarta
''Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,'' ujar Ida Fauziyah dilansir dari laman Kemnaker, Minggu 8 Januari 2023
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:
Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
Baca Juga: Bupati Bantul Ajak Warga 'Mengerem Kiamat' dengan Lakukan Tanam Pohon
''Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,'' ujar Ida Fauziyah.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Baca Juga: 9 Nama Ini Sudah Mendaftar sebagai Bakal Calon DPD RI Dapil DIY
''Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,'' terang Menaker.
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR RI Gus Muhaimin Soroti Dugaan Pelarangan Ibadah Natal di Sukaraja Bogor
Perluas Jangkauan Digitalisasi Sektor Logistik di Pulau Jawa, Logee Resmi Operasikan Gudang Baru
Refleksi Akhir Tahun 2022 Muhammadiyah: Pemilu Harus Dipastikan Terlaksana Sesuai Jadwal
Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Tahun 2022: Bulan Agustus Momen Paling Membanggakan
Kebijakan PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker dan Vaksin