POJOKMALIOBORO.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke rapat paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Taufik menyampaikan itu menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan draf RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada 1 Juli 2020, yakni tujuh fraksi mendukung dan dua fraksi menolak. RUU itu telah pula disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"RUU Perlindungan PRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," tandas Taufik melalui keterangan tertulisnya, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Menkopolhukam Minta Semua Pihak Bersiap Atasi Karhutla Tahun 2023
Legislator Dapil Lampung I ini juga menyatakan dirinya terus mendorong agar RUU PPRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam rapat paripurna di masa sidang Januari-Februari ini RUU Perlindungan PRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata Taufik.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga kembali mengingatkan bahwa RUU itu telah dinanti-nantikan para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. RUU itu juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.
Baca Juga: Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman KLB Campak
Pentingnya mendorong RUU PPRT itu, lanjut Taufik mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal tersebut mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT tersebut terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.
"Kini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," tutup Taufik. *
Baca Juga: Haruskah Pemerintah Merevisi PP 109 Tahun 2012?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Menyoal Isu Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Ini Kata Menaker
Terkait Pemilu 2024, Wapres Ingatkan ASN Harus Netral
Presiden Jokowi Minta Pemda Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim
SPKLU Pertama di Lubuklinggau, Kini Masyarakat Tak Perlu Ragu Beralih ke Kendaraan Listrik
Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek