DPR RI Telaah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Sesuai Mekanisme

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:53 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani (Foto: dok.DPR RI)
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani (Foto: dok.DPR RI)

POJOKMALIOBORO.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menekankan pihaknya akan mengedepankan mekanisme yang telah ditetapkan dalam DPR RI untuk menelaah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Dirinya pun tidak menutup masukan dan aspirasi dari ruang publik terkait Perppu ini.

“Sekarang kita baca dulu, kita telaah dulu, kemudian tentu saja membuka ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut bisa mencerna dan membaca isi dari Perppu tersebut. Ya, setelah itu, baru kita akan jalankan mekanismenya sebaik-baiknya,” ucap Puan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan DPR RI telah menerima Perppu Ciptaker secara resmi dari Pemerintah pada awal Januari 2023 lalu. Sehingga, seperti ia katakan sebelumnya, DPR RI berharap kebijakan tersebut nantinya akan dikaji sesuai mekanisme berlaku agar implementasinya nanti bisa bermanfaat dan berguna.

Baca Juga: Legislator Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

“Memang Perppu ini nantinya bisa bermanfaat dan berguna dan tidak ada lagi hal-hal yang kemudian menyalahi aturan sehingga memang bisa berlaku,” tandas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Presiden Jokowi menjelaskan alasan terbitnya Perppu tersebut pada dasarnya, adalah untuk mengantisipasi keadaan dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.

Situasi Indonesia, menurut Presiden Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). *

Baca Juga: Haruskah Pemerintah Merevisi PP 109 Tahun 2012?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X