Partai Gelora Usulkan Dana Desa Ditingkatkan Jadi Rp 5 Miliar dan Kepala Desa Digaji Rp 15 Juta per Bulan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 09:58 WIB
Partai Gelora Usulkan Dana Desa Ditingkatkan Jadi Rp 5 Miliar dan Kepala Desa Digaji Rp 15 Juta per Bulan (Gelora Talks #79/PojokMalioboro.com)
Partai Gelora Usulkan Dana Desa Ditingkatkan Jadi Rp 5 Miliar dan Kepala Desa Digaji Rp 15 Juta per Bulan (Gelora Talks #79/PojokMalioboro.com)

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Wabup Sleman Dorong TPPS Lakukan Ini

"Jadi jangan teman-teman Kepala Desa itu mau diiming-imingi dengan perpanjangan masa jabatan yang tidak punya konsekuensi anggaran," kata mantan Wakil Ketua DPR Periode 2004-2009 ini.

Fahri lantas menambahkan, nominal gaji kepala desa yang hanya Rp 2 juta per bulan, yang sebelumnya dibayarkan per tiga bulan. Sementara gaji lurah di DKI Jakarta mencapai Rp. 30 juta per bulan. Padahal kepala desa itu, dipilih rakyat secara langsung, sementara lurah di DKI ditunjuk oleh pejabat.

"Jadi mesti melihat desa itu menjadi unit yang independen dia bisa lebih kuat dari negara, income per kapita desa bisa lebih kuat dari negara, pembangunan desa itu bisa lebih hebat dari ibu kota," kata Fahri.

Baca Juga: Drama Korea Crash Course in Romance, Kisahkan Percintaan Pemilik Toko Lauk dengan Guru Bintang

"Karena itu lihatnya desa itu sebagai satu unit yang mau kita lengkapkan, demokrasinya lengkap, organisasinya lengkap, sistem pemerintahannya lengkap, gajinya juga dikasih baik," imbuh dia.

Fahri kemudian menyebut nominal gaji per bulan kades Rp 2 juta adalah hal yang tak masuk akal, karena gaji lurah di DKI mencapai puluhan juta rupiah.

"Masa gaji kepala desa Rp 2 juta, sementara gaji lurah di DKI gajinya puluhan juta tidak dipilih oleh rakyat. Kalau gaji lurah DKI segitu besarnya gaji kepala desa yang dipilih rakyat langsung, Rp 15 juta misalnya. Itu saya kira realistis," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Akan Fungsikan Rusunawa Tower I Bener

Pada prinsipnya, Partai Gelora setuju UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, tapi revisi tersebut tidak terkait dengan pernambahan jabatan kepala desa, tetapi menyangkut pembiayaan dan pengelolaan pembangunan desa.

"Sehingga menjadikan pengelolaan desa itu maksimal, uangnya harus besar, makanya yang kita pikirkan bukan aparatnya, yang pertama kita pikirkan rakyat desa. Kita ingin orang-orang desa lebih maju dari Jakarta seperti Pak Ryas Rasyid yang dulunya mantan lurah bisa jadi menteri (mantan Menteri Otonomi Daerah era Presiden Abdurrahman Wahid)," ujarnya.

Godaan Parpol

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI), Muhammad Asri Anas mengatakan, bahwa wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, itu godaan dari parpol tertentu.

Baca Juga: Mahasiswa KKN 82 UAJY Gelar Pameran Hasil Karya di Kapanewon Ponjong Gunungkidul

Sebab, kepala desa yang menyuarakan usulan penambahan masa jabatan itu, tidak lebih dari 15 persen. Apalagi kepala desa itu, dituntut untuk membuat video ucapan selamat kepada partai tertentu, bahwa aspirasi penambahan jabatan telah disuarakan.

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X