IFSOC Sampaikan Implementasi UU PDP Harus Tetap Menjaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech

- Jumat, 10 Februari 2023 | 21:01 WIB
IFSOC Sampaikan Implementasi UU PDP Harus Tetap Menjaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech (dok.IFSOC/PojokMalioboro.com)
IFSOC Sampaikan Implementasi UU PDP Harus Tetap Menjaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech (dok.IFSOC/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com – Indonesia fintech Society (IFSOC) dukung Pemerintah yang saat ini tengah menyiapkan peraturan pelaksana pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasca disahkan bulan Oktober tahun lalu, peraturan pelaksana UU PDP menjadi agenda prioritas yang harus dituntaskan untuk memastikan UU ini dapat diimplementasikan secara optimal pasca dua tahun masa transisi.

Di sektor jasa keuangan, salah satunya fintech, kehadiran UU PDP dan perampungan peraturan pelaksana nantinya akan berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum pada pemrosesan data pribadi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif. 

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara menyatakan, mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP, segera dirumuskan dan disahkan dengan memperhatikan jangka waktu transisional 2 tahun berakhir.

Baca Juga: Putaran Kedua PLN Mobile Proliga 2023, Jakarta Elektrik PLN vs Popsivo Polwan Skor 3-0

Menurut Rudiantara, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP

"Kita harus menghindari terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan, maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang," ujarnya, Kamis 9 Februari 2023.

Rudiantara menekankan, peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi serta tidak berfokus pada sanksi.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Selenggarakan Vaksinasi Rabies Gratis bagi Hewan Peliharaan

Rudiantara mengatakan, sebelum peraturan pelaksana terbit perlu suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi. 

Sementara, Anggota Steering Committee IFSOC, Rico Usthavia Frans mengatakan, terkait dengan pengenaan sanksi dalam UU PDP, pada peraturan pelaksana UU PDP harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana secara berlapis (double sanctioning). 

"Pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP sebaiknya diselenggarakan secara bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan diterapkan sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan dan Ekuador," terang Rico. 

Baca Juga: Liberalisasi Ekonomi Rentan Diterpa Krisis, Pemerintah Diminta Perkuat Kemandirian Bangsa

Selain itu, Rico berpandangan peraturan pelaksana UU PDP perlu untuk mengatur secara komprehensif dan detail mengenai parameter untuk pengecualian dan/atau peringan atas sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam UU PDP

"Ini merupakan kunci agar penegakan ketentuan sanksi dalam UU PDP dapat diselenggarakan secara proporsional, sehingga tidak menjadi disinsentif pada pertumbuhan bisnis pengendali dan prosesor data pribadi yang didalamnya bukan hanya usaha besar tetapi juga UMKM," jelas bankir senior ini.

Rico juga mengatakan, peraturan pelaksana UU PDP perlu secara komprehensif mengatur penafsiran atas ketentuan UU PDP. Hal ini karena adanya pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, khususnya terkait kewajiban pelindungan terhadap data keuangan pribadi sebagai data pribadi sensitif yang memiliki potensi risiko yang tinggi. 

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X