PERMASALAHAN daftar pemilih masih tetap menjadi isu yang terus diperdebatkan setiap menjelang dan selama penyelenggaran pemilu di Indonesia (Minan, 2019). Meskipun telah berpengalaman menyelenggarakan 4 kali Pemilu nasional serta ribuan kali pemilihan kepala daerah sejak era reformasi tahun 1999.
Dalam catatan Ahsanul Minan, deretan permasalahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap selanjutnya ditulis DPT Pemilu pasca reformasi.
Minan berpendapat, kualitas DPT Pemilu 1999 sangat buruk dan dikelola secara tidak transparan. Bahkan komisioner KPU pun tidak bisa mengakses data pemilih. Pada Pemilu 2004, Aliansi Parpol untuk Pemilu Bersih mensinyalir ada sekitar 30 persen pemilih tidak terdaftar yang berujung kepada penolakan anggota aliansi untuk menandatangani berita acara pengesahan hasil Pemilu Legislatif 2004. Pada Pemilu 2009, terdapat sekitar 25-40 persen pemilih kehilangan hak pilih karena tidak masuk daftar pemilih. Hal yang sama juga terjadi di Pemilu 2014.
Baca Juga: Apa Itu StableCoin? Yuk Simak Penjelasannya...
Penetapan DPT secara nasional yang sedianya dilaksanakan pada 23 Oktober 2013 ditunda penetapannya hingga tanggal 4 November 2013. Selain karena desakan Komisi II DPR dan partai politik yang menolak DPT ditetapkan, ada rekomendasi dari Bawaslu bahwa terdapat 10,8 juta data yang masih bermasalah.
Pada Pemilu 2019, persoalan daftar pemilih kembali menjadi permasalahan. Penyelenggaraan Pemilu Serentak menjadikan polemik DPT semakin panas. Paslon 02 menduga ada manipulasi data pemilih khusus yang mencapai 25 juta jiwa (Minan, 2019).
Hasil penelitian Muh Amir Nashiruddin menunjukan bahwa permasalahan pendaftaran pemilih disebabkan oleh faktor data hasil sinkronisasi dari DP4 yang belum akurat dan adanya sebagian petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) yang kurang cermat. Jumlah pengawas di lapangan yang jauh lebih sedikit dibanding jumlah Pantarlih mengakibatkan proses coklit atau verifikasi faktual daftar pemilih tidak dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Maraknya Aksi Penculikan Anak, Ini yang Dilakukan SD Kanisius Gayam 1 Yogyakarta
Menurut Amir, meskipun UU Pemilu telah mengamanatkan agar jumlah surat suara di setiap TPS adalah sebanyak jumlah DPT dan DPTb dengan ditambah surat suara cadangan sebesar 2% dari jumlah DPT, amanat tersebut diturunkan KPU dalam Peraturan yang dibuatnya menjadi Surat Suara yang disediakan di setiap TPS hanya DPT ditambah 2 % surat suara cadangan.
Artinya, sedari awal KPU tidak menyediakan surat suara untuk Pemilih yang terdaftar sebagai DPTb. Data KPU DIY menunjukan bahwa jumlah pendaftar A5 se-DIY berjumlah 50.527 jiwa sedangkan pengguna A5 sebanyak 57.319. Dengan demikian, telah terjadi selisih 6.792 antara pendaftar dengan pengguna A5.
Berpijak dari permasalahan di atas, ada beberapa tawaran solusi yang telah didesain.
Ahsanul minan misalnya, secara prinsip ia merekomendasikan kepada penyelenggara Pemilu untuk melakukan pendaftaran pemilih berkelanjutan (continoues voter registration system). Sementara Muh Amir merekomendasikan adanya pengaturan yang jelas dan detail terkait pemenuhan hak suara pemilih kategori DPTb. Termasuk mengatur mekanisme dan prosedur hingga tingkat TPS.
Baca Juga: Lagu Bukan Manusia, Marion Jola Kisahkan Tentang Sakit Hati, Ini Liriknya
Dari kedua rekomendasi tersebut, penulis belum melihat formulasi bagaimana mekanisme perpindahan surat suara. Dengan kata lain, tawaran yang diberikan oleh kedua
penulis di atas baru sebatas mengatasi persoalan hulu. Padahal, ada persoalan hilir yang tak kalah penting untuk dicarikan solusinya, yaitu bagaimana mekanisme perpindahan surat suara dari daerah asal pemilih pengguna A5.
Pengelolaan dan Pengaturan Hak Pilih
Dalam tataran internasional, terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan daftar pemilih yang kredibel yaitu : integrity, legality, accessibility, comprehensiveness, inclusiveness, fairness, accuracy, transparency, cost-effectiveness, timeliness, credibility, and sustainability (Gerenge, 2012). Parameter lain dikemukakan International IDEA yang meliputi prinsip : universal, equal, direct, dan secret.
Artikel Terkait
Membangun Sistem Agribisnis Jagung Berbasis Kelembagaan Ekonomi Petani/Koperasi, Solusi Permanen Masalah Harga
Ekuilibrium: Agama dan Negara
Nyepeda dan Krisis Energi oleh: Afnan Hadikusumo
Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Leg Kedua Timnas U23 Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Asia Nanti Malam
Catatan Ketua MPR RI, Salah Kelola SDA di Masa Lalu Tak Boleh Berulang