JAKARTA, pojokmalioboro.com - alam pembahasan anggaran tahun 2022, Komisi X DPR RI menghimbau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak memotong alokasi anggaran bantuan untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Ini penting untuk menghidupkan kembali sektor parekraf di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menparekraf Sandiaga Uno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021) seperti dilansir dpr.go.id. “Program dari masing-masing eselon I dalam bentuk bantuan langsung pelaku parekraf agar tetap dipertahankan. Dana alokasinya tidak dipotong,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih saat memimpin rapat.
Secara keseluruhan pagu sementara Kemenparekraf untuk tahun 2022 sebesar Rp3.792.417.902.000. Dalam perjalanan pembahasannya nanti mungkin masih ada realokasi dan refocusing untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 tahun depan. Namun, imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, khusus anggaran bantuan untuk para pelaku parekraf sekali lagi diusahakan tidak mengalami pemotongan.
Baca Juga: Gubernur DIY Mencanangkan Yogyakarta sebagai Kota Hanacaraka
Fikri juga menyampaikan, dalam menggunakan anggaran untuk membiayai kebijakan, program, dan kegiatan, sebaiknya dilakukan melalui kajian lebih dulu. Dan tentu penggunaan anggaran tersebut harus sesuai UU Kepariwisataan dan UU Ekonomi Kreatif. "Arah kebijakan, program, dan kegiatan harus memiliki keberpihakan terhadap pelaku parekraf juga untuk menjaga ekosistem parekraf, baik saat ini maupun masa datang dengan rumusan, sasaran, target dari masung-masing deputi yang lebih jelas dan terukur," ungkap Fikri. *
Artikel Terkait
Ketua Komisi X DPR: Anggaran Sektor Pariwisata Diprioritaskan dan Jangan Dipotong
Ketua Komisi X DPR: PTM Terbatas Solusi Darurat Pendidikan
Legislator Minta Rekomendasi DPR dalam P2 APBN Tidak Dihilangkan
DPR Beri Rekomendasi atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2020
DPR Setujui RUU PMSE Menjadi UU